Pengetahuan dasar Asuransi – Pengertian Asuransi & Manfaat Asuransi.

Pengertian asuransi dan manfaat asuransi - Asuransi, sebuah istilah yang mungkin sering kita dengar namun tidak banyak yang paham akan arti dari asuransi yang sebenarnya. Bagi Anda yang berniat memiliki produk asuransi, artikel kami kali ini tentu akan sangat bermanfaat. Karena asuransi sendiri dapat melindungi sesuatu yang sangat berharga dalam hidup, terutama dari kerugian finansial (uang). Beberapa hal berharga yang biasanya ingin kita lindungi/ proteksi, misalnya : harta benda, properti, pendidikan, kesehatan, atau bahkan jiwa.

Masyarakat di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Jepang,dll, warganya sangat menyadari arti pentingnya asuransi ini, bahkan menjadi hal yang utama. Namun hal itu tampaknya sedikit berbeda dengan masyarakat di Indonesia, yang cenderung tidak terlalu mempedulikan pentingnya memiliki asuransi. Meskipun juga ada sebagian kalangan yang mulai menyadari manfaat dan arti pentingnya memiliki fasilitas asuransi tsb. Terbukti dari trend jumlah nasabah asuransi di Indonesia yang meningkat dari tahun ke tahun.

Kata pepatah, tak kenal maka tak sayang. Karena itu, bagi Anda yang masih penasaran, apa sebenarnya pengertian asuransi tsb dan apa manfaat asuransi yang dapat dirasakan sehingga bernilai penting bagi seseorang, berikut ini uraiannya ;

pengertian asuransi

gambar asuransi

Asuransi berasal dari bhs. Ingris yaitu Insurance, yang artinya pertanggungan. Definisi asuransi secara sederhana menurut kami adalah perlindungan finansial kepada seseorang (nasabah asuransi) atas kejadian-kejadian yang tak terduga, misalnya kematian, kehilangan, kerusakan, sakit, dsb, dengan cara mengadakan perjanjian antara orang tsb (nasabah asuransi) dengan perusahaan asuransi. Apabila di kemudian hari nasabah tsb mengalami kerugian finansial akibat kejadian tak terduga tertentu maka pihak perusahaan asuransilah yang akan menanggung kerugian finansial tsb. Nasabah asuransi harus membayar premi secara teratur dan dalam jangka tertentu kepada perusahaan asuransi, sebagai ganti atas polis yang menjamin perlindungan tsb. 
baca juga : sekilas tentang asuransi Manulife

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), bab 9 pasal 246, asuransi adalah suatu perjanjian yang mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Istilah pihak tertanggung maksudnya adalah nasabah asuransi sedangkan penanggung adalah perusahaan asuransi. Pihak tertanggung disebut juga sebagai pihak yang menyalurkan resiko sedangkan penanggung disebut juga pihak yang menerima resiko. Pengertian risiko dalam asuransi berarti : ketidakpastian akan terjadinya peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis. Beberapa istilah penting lainnya yang perlu Anda pahami, adalah Premi dan Polis Asuransi. Premi : uang yang dikeluarkan oleh tertanggung sebagai imbalan kepada penanggung atas resiko yang ditanggung. Polis asuransi : kontrak atau syarat-syarat perjanjian asuransi, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang dinyatakan secara tertulis.

Manfaat asuransi

Apa yang membuat asuransi itu penting? Apa manfaat yang bisa kita dapatkan? Asuransi penting, karena dapat melindungi jiwa dan harta benda yang kita miliki, dari kerugian finansial (keuangan) yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. 

Contoh yang paling mudah adalah asuransi mobil. Kita tidak pernah tahu kerusakan apa yang mungkin terjadi pada mobil tsb. Seandainya, terjadi kehilangan atau kerusakan parah, tentu biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki atau mengganti unit mobil yang rusak dengan mobil yang baru akan sangat mahal, dan mungkin tidak akan mampu kita bayar. Nah, dengan asuransi, biaya-biaya perbaikan atau pengantian unit mobil tsb akan dibayar oleh pihak perusahaan asuransi. Nasabah hanya perlu membayar premi yang besarnya relatif amat kecil jika dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk perbaikan atau penggantian mobil. Tentu nasabah akan sangat tertolong dengan adanya asuransi ini.

Adapun bagi perusahaan asuransi, keuntungan yang mereka dapat adalah dana premi yang dibayarkan oleh nasabah, dapat dikelola sebagai alat investasi, sampai pada saat perusahaan asuransi tsb membayar klaim.

Dengan adanya asuransi, nasabah asuransi dapat lebih tenang, merasa lebih aman, karena harta benda dan dirinya di lindungi oleh asuransi. Terutama bagi kepala rumah tangga, yang tentunya ingin yang terbaik bagi keluarga dan ank-anak. Selain itu, polis asuransi juga dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.

Fungsi Asuransi

1. Transfer/ pegalihan resiko. Maksudnya, resiko atas kejadian yang terduga tersebut, dipindahkan ke perusahaan asuransi. Jadi tatkala kejadian tak terduga tsb terjadi, maka yang akan membayar biaya atas resiko tsb adalah perusahaan asuransi. Anda cukup membayar premi asuransi nya.
baca juga : perbedaan asuransi syariah dan konvensional

2. pengumpulan dana.
Premi yang dikumpulkan, kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi. Secara tidak langsung nasabah juga menabungkan uang nya dan akan mendapatkan bunga tabungan. 

Dengan adanya asuransi, mau tidak mau nasabah harus menyetor uang premi asuransi tiap bulannya sehingga saldo tabungan akan terus bertambah. Sejalan dengan konsep pengelolaan keuangan, memang sebaiknya tabungan diprioritaskan, setelah itu sisa pendapatan baru dapat dibelanjakan untuk konsumsi.

3. Membantu pertumbuhan usaha.
Maksudnya adalah, investasi yang dilakukan untuk kegiatan usaha, seperti misalnya gedung, barang modal, dsb dapat dilindungi oleh asuransi dari sebab-sebab yang dapat mengakibatkan kerugian usaha sehingga usaha tsb dapat terus berjalan dan berkembang. Beberapa hal yang dapat mengancam kelangsungan usaha misalnya : kebakaran, pencurian, kecelakaan, dsb.

4. Dapat dijadikan dasar bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman kredit.
Hal ini karena bank menyukai agunan yang dilindungi oleh asuransi supaya menjamin keberlangsungan agunan tsb dari resiko-resiko seperti : rusak, hilang, dsb.

Pembaca sekalian, demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga tulisan kami berjudul pengertian asuransi dan manfaat asuransi dapat bermanfaat untuk Anda Semua. 

Salam,